Tuesday, November 18, 2008

Fiskal, NPWP, dan PPH di 2009

Fiskal, NPWP, dan PPH di 2009

Pemerintah akan membebaskan wajib pajak (WP) penerima penghasilan yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri mulai 2009.

Demikian hal baru dari perubahan UU PPh yang terkait dengan NPWP yang diatur dalam UU tentang PPh yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009.

UU PPh baru juga mengatur penurunan tarif PPh baik untuk WP orang pribadi maupun WP badan.


Bagi WP orang pribadi tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan tarif dari lima lapis menjadi empat lapis.

Sementara untuk WP badan, pemerintah menyederhanakan tarif dari semula tiga lapisan (yaitu 10%, 15%, dan 30%), menjadi tarif tunggal yaitu 28% pada 2009 dan 25% pada 2010.

Terkait dengan sanksi denda bagi yang tidak memiliki NPWP, pemerintah selama 2008 melaksanakan kebijakan hapus sanksi pajak atau sunset policy.

Investor Daily Indonesia , 3 September 2008
______________________________________

http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=3104

Kita Resmi Punya UU Pajak Penghasilan yang Baru

Harian Kontan, Kamis 4 September 2008


JAKARTA. Akhirnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR yang berlangsung Selasa (2/8) kemarin. Inilah puncak pembahasan yang telah berlangsung selama satu setengah tahun.

Pemerintah tentu senang dengan pengesahan UU PPh. Dengan Undang-Undang ini, pemerintah berpotensi menambah pendapatan negara. "UU ini mendorong lahirnya alternatif pembiayaan bagi pemerintah,"kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seusai rapat paripurna.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun segera merancang sejumlah peraturan pemerintah (PP). Antara lain PP yang mengatur soal kewajiban menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi masyarakat yang membeli barang mewah seperti berlian, kapal pesiar, dan pesawat. "Di RUU PPh memang ada perlakuan khusus, termasuk soal membeli barang mewah,"kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution.

UU PPh ini juga menyebutkan pemerintah bakal memberikan insentif bagi Wajib Pajak yang mengantongi NPWP. Insentif itu berupa pembebasan pembayaran fiskal ke luar negeri mulai tahun 2009. Diluar soal itu, pengesahan UU PPh ini membawa konsekuensi bagi setiap wajib pajak. Pasalnya, mulai tahun depan. segudang kebijakan baru tentang pajak penghasilan bakal berlaku.

Contohnya adalah tarif PPh badan atau perusahaan. Sebelumnya, tarifnya bersifat progresif dengan tarif sebesar 30% dari laba kotor. Dalam UU PPh yang baru, tarifnya flat alias tunggal sebesar 28% yang berlaku pada 2009, dan tarif sebesar 25% pada 2010. Nah, bagi perusahaan yang melepas saham minimal 40% di lantai bursa, pemerintah akan memberi diskon tarif PPh-nya sebesar 5%.

Untuk perusahaan kelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah, tarif PPh-nya 50% lebih kecil dari tarif PPh perusahaan besar. Alhasil tarif PPh untuk UMKM sekitar 14% pada 2009, dan 12,5% di tahun berikutnya.

Sedangkan tarif PPh untuk pribadi tetap bersifat progresif tergantung besar kecilnya penghasilan, mulai dari Rp 15,8 juta hingga di atas Rp 500 juta per tahun, dengan tarifnya mulai 6% hingga 30%. Batasan terendah tersebut lebih tinggi dari yang berlaku saat ini, yang cuma sebesar Rp 13,2 juta per tahun atau Rp 1,1 per bulan. "Ini mengikuti tren kenaikan inflasi,"kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution.

Martina Prianti
Harian Kontan, 3 September 2008
____________________________

http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=3094

RUU Pajak Penghasilan Disetujui

Koran Tempo, Rabu 3 September 2008


Pembahasan rancangan undang-undang ini sejak setahun lalu berjalan cukup alot. Bahkan target selesai pada akhir tahun lalu tidak terpenuhi. Empat poin krusial baru selesai dibahas dan disepakati oleh panitia kerja dari pemerintah dan DPR pada Juli lalu di Bandung.

Empat point krusial yang disepakati itu antara lain :

(1)
besaran PTKP sebesar Rp 15.840.000 per tahun dengan tambahan PTKP untuk istri Rp 1.320.000 dan anak Rp 1.320.000.

(2)
UMKM dengan omzet di bawah 50 miliar diberikan fasilitas pemotongan tarif pajak penghasilan 50 persen dari tarif normal. Tarif pajak penghasilan badan pun hanya 14 persen atau separuh dari tarif normal. Fasilitas ini diberikan untuk UMKM yang berbadan hukum.

(3)
memberikan insentif terhadap perusahaan yang go public berupa tarif 5 persen lebih rendah dari tarif normal. Syaratnya 40 persen sahamnya diperdagangkan di bursa dan memenuhi syarat yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

(4)
zakat dan sumbangan wajib keagamaan yang dikelola oleh badan/lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dibebaskan dari pajak.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penurunan tarif dapat meningkatkan daya saing investasi dalam negeri, mengurangi beban pajak masyarakat, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Gunanto ES
Koran Tempo
_______________________________

http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=3088

Aturan teknis UU PPh disiapkan

Bisnis.com, Rabu 3 September 2008


JAKARTA (bisnis.com)

Pemerintah menyatakan tengah mempersiapkan aturan teknis atas UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru menyusul disahkannya RUU PPh menjadi UU PPh dalam sidang paripurna DPR hari ini.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan hal itu saat membacakan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU tentang perubahan keempat atas UU No.7/1983 tentang PPh dalam sidang paripurna DPR.

Menkeu mengatakan kini pemerintah tengah menyiapkan peraturan pelaksana atas UU PPh baru tersebut baik berupa Rencangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rancangan Peraturan Menteri Keuagnan (RPMK), Rancangan Keputusan Menteri Keuangan (RKMK), Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (RPDJP), serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SEDJP).

Dia mengatakan perubahan atas UU PPh baru tersebut dilakukan untuk mendukung berkembangnya dunia usaha dan pelaku usaha sekaligus sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

"Diharapkan akan lebih memberikan keadilan dan kemudahan kepada WP dalam memenuhi hak dan kewajibannya serta dapat meningkatkan daya saing investasi asing maupun dalam negeri di Indonesia," tuturnya.

Dalam UU PPh baru itu terjadi perubahan diantaranya :

Pertama, penurunan tarif PPh untuk WP orang pribadi dari 35% menjadi 30% dan untuk WP badan menjadi tarif tunggal di mana semula terdiri dari tiga lapisan yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di 2009 dan menjadi 25% mulai tahun pajak 2010.

Kedua, menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di mana bagi WP orang pribadi dinaikkan sebesar 20% dari Rp13,2 juta menjadi Rp15,84 juta. Sedangkan untuk tunjangan isteri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp1,2 juta menjadi 1,32 juta dengan tanggungan maksimum tiga orang.

Ketiga, dalam rangka mendorong masyarakat untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan pemotongan tarif PPh yang berbeda a.l. bagi WP penerima penghasilan dari pekerjaan yang tidak mempunyai NPWP dikenai potongan PPh pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi dari tarif normal, bagi yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009 dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus 2011, dan bagi WP yang dikenakan PPh pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pungutan PPh sebesar 200% lebih tinggi dari tarif normal.

No comments:

Post a Comment

Komentar Anda mengenai artikel ini :